PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015
Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Ekonomi;
Deputi Bidang Pengembangan Regional;
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenaga- kerjaan;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,
dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan;
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
