Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan
pendanaan pembangunan;
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem
dan prosedur perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri serta pengembangan
kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan
dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang pendanaan
pembangunan;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama dengan Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di
bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
