Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi,
dan Pengendalian, Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan nasional;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian
dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana
pembangunan nasional serta kinerja pengadaan
barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
