PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
selanjutnya disebut BAPPENAS, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
