PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 18
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
