SEKRETARIAT KABINET
Pasal 1
(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -2-
Pasal 2
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan
persetujuan Presiden;
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan
pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil
Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan
keprotokolan;
- pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional
penerjemah;
- pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
2020, No. 95 -3-
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta
pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan
data dan informasi serta penyediaan sarana dan
prasarana pengembangan teknologi informasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
Wakil Sekretaris Kabinet;
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Deputi Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
Deputi Bidang Administrasi; dan
Staf Ahli.
Bagian Kedua
Wakil Sekretaris Kabinet
Pasal 5
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -4-
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan
Sekretariat Kabinet.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Pasal 6
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 7
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik,
hukum, dan keamanan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang politik,
hukum, dan keamanan;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
politik, hukum, dan keamanan;
2020, No. 95 -5-
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang politik, hukum, dan keamanan;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang politik, hukum, dan
keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Perekonomian
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan
fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
2020, No. 95 -6-
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang
perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang perekonomian;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
2020, No. 95 -7-
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan
Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
2020, No. 95 -8-
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang
kemaritiman dan investasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman
dan investasi;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi
yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
kemaritiman dan investasi;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang kemaritiman dan
investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -9-
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden
dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan
kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan
Sekretariat Kabinet.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet,
rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyusunan risalah dan pendokumentasian,
pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat,
atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta
koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
2020, No. 95 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat
Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana,
pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan
administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan,
pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan
aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil
negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
2020, No. 95 -11-
- penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi
aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi,
ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan
anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan,
perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus
Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi
Pasal 24
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Subbidang.
2020, No. 95 -12-
Pasal 25
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
Pasal 26
Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1
(satu) Sekretaris Deputi.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Pasal 27
(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima)
Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi
Bidang Administrasi.
2020, No. 95 -13-
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
Bagian Kesebelas
Inspektorat
Pasal 28
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang
Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Kabinet;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Pasal 31
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
2020, No. 95 -14-
Bagian Kedua Belas
Pusat
Pasal 32
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet
melalui Deputi Bidang Administrasi.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala.
Bagian Ketiga Belas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 33
Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat Belas
Satuan Tugas
Pasal 34
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada
Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.
(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok
sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat
melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.
(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan
Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -15-
Pasal 35
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
Pasal 36
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat
Kabinet.
Pasal 37
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Pasal 38
(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Kabinet, setelah mendapat
persetujuan Presiden.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 39
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
2020, No. 95 -16-
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.b.
Pasal 41
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama
sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau
telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 42
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan
administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
TATA KERJA
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di
lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan
Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah.
2020, No. 95 -17-
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan
hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet.
Pasal 45
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan
memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib
mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat
pada waktunya.
Pasal 47
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 48
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan
tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang
memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di
2020, No. 95 -18-
lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya
dalam menyelesaikan suatu tugas.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a
yang menjadi atasan dalam satuan organisasinya.
Pasal 49
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Sekretaris Deputi,
Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan
Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 50
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural
eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke
bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -19-
Pasal 51
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan
fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Pasal 52
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon
I.a yang dialihkan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
PEMBIAYAAN
Pasal 53
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh
Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 25
2020, No. 95 -20-
Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No. 95 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran
kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
