PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan
memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib
mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat
pada waktunya.
