PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 45
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.
Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.