PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh
Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
