PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman
dan investasi;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi
yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
kemaritiman dan investasi;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang kemaritiman dan
investasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
