PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -9-
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh
Deputi.
