PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 19
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas
membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden
dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan
kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan
Sekretariat Kabinet.
