Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet,
rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyusunan risalah dan pendokumentasian,
pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat,
atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden;
pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta
koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
2020, No. 95 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi
