PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.