PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 22
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat
Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana,
pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan
administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.
