Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan,
pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan
aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil
negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
2020, No. 95 -11-
- penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi
aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi,
ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan
anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan,
perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus
Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi
