PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 24
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Subbidang.
2020, No. 95 -12-
