Pasal 25
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
