PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 49
BAB 5 — JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Sekretaris Deputi,
Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan
Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
