Pasal 48
(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan
tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang
memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di
2020, No. 95 -18-
lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya
dalam menyelesaikan suatu tugas.
(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a
yang menjadi atasan dalam satuan organisasinya.
