PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 50
BAB 5 — JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural
eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke
bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -19-
