Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan
persetujuan Presiden;
penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan
pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil
Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan
keprotokolan;
- pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional
penerjemah;
- pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
2020, No. 95 -3-
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta
pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan
data dan informasi serta penyediaan sarana dan
prasarana pengembangan teknologi informasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
