PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 4
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
Wakil Sekretaris Kabinet;
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Deputi Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
Deputi Bidang Administrasi; dan
Staf Ahli.
Bagian Kedua
Wakil Sekretaris Kabinet
