PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 5
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -4-
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil
Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan
Sekretariat Kabinet.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
