PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 42
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan
administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
TATA KERJA
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan
administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
TATA KERJA