PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di
lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan
Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah.
2020, No. 95 -17-
