PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 41
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama
sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau
telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon.
