PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 40
BAB 3 — STAF KHUSUS
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.b.
