PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 39
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
2020, No. 95 -16-
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus
Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila
telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
