PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 28
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang
Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang
Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.