PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 27
(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima)
Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.
(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi
Bidang Administrasi.
2020, No. 95 -13-
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
Bagian Kesebelas
Inspektorat
