PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Kabinet;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
