PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 31
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
2020, No. 95 -14-
Bagian Kedua Belas
Pusat
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
2020, No. 95 -14-
Bagian Kedua Belas
Pusat