PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 32
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet
melalui Deputi Bidang Administrasi.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala.
Bagian Ketiga Belas
Kelompok Jabatan Fungsional
