PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No. 95 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
,
ttd
