PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 34
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada
Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.
(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok
sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat
melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.
(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan
Sekretaris Kabinet.
2020, No. 95 -15-
