PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang politik,
hukum, dan keamanan;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
politik, hukum, dan keamanan;
2020, No. 95 -5-
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan
keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang politik, hukum, dan keamanan;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang politik, hukum, dan
keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Perekonomian
