PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 37
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
