PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 36
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat
Kabinet.
