PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan
fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
2020, No. 95 -6-
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang
perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang perekonomian;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
