PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 10
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.