Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
2020, No. 95 -7-
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan
Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
