PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 52
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon
I.a yang dialihkan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
PEMBIAYAAN
