PERPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
