PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Pemrakarsa ...
SK No 170773 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/ atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek.
Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya.
Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerjasama . . .
SK No 170762A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Pemerintah ...
SK No 169798 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Menteri ...
SK No 170771 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk
membiayai Proyek.
(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
- Proyek; dan/ atau
- jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan
Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- jumlah penerbitan;
- tanggal penerbitan; C. metode penerbitan;
- denominasi;
- dasar penerbitan; dan
- struktur akad SBSN.
Pasal 4 ...
SK No 169796 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 4
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
Pasal 5
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan:
- sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN; atau
- telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/ atau sumber dana APBN lainnya.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka:
- belanja Kementerian/ Lembaga;
- Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; atau
- Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2) Koordinasi ...
SK No 169795 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 8
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.
Pasal 7
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2) Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang; dan
- risiko utang.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan
dalam menyusun batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan Bank Indonesia.
Pasal 8
Menteri Perencanaan menyusun prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN.
BAB II ...
SK No 169794 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 9
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 10
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pembangunan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
- pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- pengelolaan objek pembiayaan; dan
- kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN.
Bagian ...
SK No 169793 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kedua Persyaratan Proyek
Pasal 12
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Ketiga Pemrakarsa Proyek
Paragraf 1 Proyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 13
(1) Proyek yang merupakan belanja
Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/ atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
- alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.
Paragraf ...
SK No 169792 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Paragraf 2 Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada
Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/ atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
- dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN
Pasal 15
(1) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada
BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan
strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui BUMN.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Proyek yang merupakan:
dukungan atau partisipasi BUMN dalam pelaksanaan KPBU dan/ atau Pembiayaan Terintegrasi;
dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN; dan/atau
dukungan ...
SK No 170761 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
12
- dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Prosedur Pengusulan
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan Proyek.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a minimal memuat:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek; dan
- keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan;
profil ...
SK No 169790 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
13
- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
- kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu dan target capaian.
(5) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif APBN yang bersumber dari SBSN.
Paragraf 2 Pengusulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 17
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan
Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(2) Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas pembangunan dan/ a tau rencana strategis a tau rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan
kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), harus terlebih dahulu:
- mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/ atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya; dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf ...
SK No 169789 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Paragraf 3 Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah
Pasal 18
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
- pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Paragraf 4 Pengusulan Proyek oleh BUMN
Pasal 19
(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan:
- persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
Bagian ...
SK No 170766 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan Proyek
Pasal 20
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek, keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/ a tau rencana kerja Pemerintah;
- tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan, serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
- batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
- kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Pasal 21
(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c minimal memuat:
- risiko kredit;
- risiko likuiditas; C. risiko nilai mata uang;
- risiko hukum;
- risiko strategis;
- risiko reputasi; dan
- risiko syariah.
(2) Profil ...
SK No 169787 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 16
(2) Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud agar Proyek tidak menambah defisit APBN.
Pasal 22
(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.
(2) Dalam rangka penyusunan DPP SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri.
(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 24
Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana kerja Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, rencana kerja Pemerintah Daerah, atau rencana kerja BUMN.
BAB IV ...
SK No 169786 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 17
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Penerusan SBSN
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk
membiayai Proyek kepada:
- Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau
- BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme:
- Pinjaman Daerah;
- Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
- Investasi Pemerintah.
(4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa margin.
(5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dapat dilakukan atas:
- Proyek ...
SK No 166489 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
18
- Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
- Proyek yang telah dibiayai dari sumber pembiayaan lainnya dan telah selesai dilaksanakan pembangunannya.
(2) Penerusan SBSN untuk Proyek yang sedang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk penambahan ruang lingkup dan/atau pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang dilaksanakan;dan
- Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak.
(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Proyek telah siap untuk dilakukan pemanfaatan;
- Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
- Proyek harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
Pasal 27
(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) huruf a.
(2) Penerusan ...
SK No 166484 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jenis pinjaman kegiatan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penerusan
SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Pasal28
(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui
mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali kepada BUMD.
(2) Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah
yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang
diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
- pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya OPP SBSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan
kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Bagian ...
SK No 093454 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penerusan SBSN Kepada BUMN
Pasal29
(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui
mekanisme:
- pemberian pinjaman; dan/ a tau
- Investasi Pemerintah.
(2) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:
- pemberian pinjaman;
- kerja sama investasi; dan/ a tau
- bentuk investasi langsung lainnya.
(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.
(6) lnvestasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan
operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/ a tau Pembiayaan Terintegrasi dan/ atau pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(7) Investasi ...
SK No 169819 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 21
(7) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Bagian Keempat Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan
pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan SBSN kepada Menteri.
(2) Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh:
- Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a;dan
- Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a.
Pasal32
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan ...
SK No 169818 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
22
- kemampuan membayar kembali;
- persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan
- kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan
SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal33
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan persetujuan Penerusan SBSN.
(2) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan DPP SBSN;
Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan Proyek kepada Menteri Perencanaan, penyiapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan/ a tau penyusunan rencana kerja;
Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
unit ...
SK No 170756 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
23
- unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN sebagai salah satu dasar untuk pengusulan alokasi anggaran Proyek SBSN dan pembiayaannya dalam APBN; dan
- unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja.
Bagian Kelima Perjanjian Penerusan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
Pasal34
(1) Penerusan SBSN dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan SBSN.
(2) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari:
- perjanjian Pinjaman Daerah;
- perjanjian pemberian pinjaman; atau
- perjanjian Investasi Pemerintah.
(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip syariah dan minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan;dan
- ketentuan dan persyaratan.
Pasal 35
(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan
pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(2) Pembayaran ...
SK No 169816 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 24
(2) Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima
Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN
tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan/ atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/ a tau
dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal37 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan/atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan SBSN.
Pasal38 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penerusan SBSN;
- tata ...
SK No 169814A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
25
- tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
- Perjanjian Penerusan SBSN; dan
- tata cara pembayaran kembali Penerusan SBSN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV
Pasal39
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam
rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan
anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Menteri menyusun rencana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
Pasal 41 ...
SK No 169813 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 41
Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
Pasal 42
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk perubahannya.
(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Pasal 43
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 45
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Proyek
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan ...
SK No 170769 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pembiayaan pendahuluan; atau
- rekening khusus SBSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Pengalokasian anggaran Proyek dalam Undang
Undang APBN atau Undang-Undang APBN perubahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan,
dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/ a tau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan.
(2) Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- merupakan ...
SK No 170768 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
28
- merupakan prioritas Proyek sesuai arahan Presiden atau hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
- diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau
perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan.
(4) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk
Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun anggaran berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun
anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran bersangkutan.
Pasal 47
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal meliputi:
- pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Pasal 48 ...
SK No 170767 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 48
(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
- perkembangan realisasi penyerapan dana.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN
melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal49
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
pengelolaan ...
SK No 169809 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
30
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
- pengelolaan rekening khusus SBSN dan/ a tau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Pasal 51
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya,
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 52 ...
SK No 169808 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 52
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat
menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/a tau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/ atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian
dan/ atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
Pasal 53
Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN.
Pasal 55 ...
SK No 169807 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 55
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk untuk:
- pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
- penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan a tau
penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang dipindahtangankan dan dihapuskan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian
dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII ...
SK No 169806 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 33
Pasal57 Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek, serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek dimaksud selesai dilaksanakan.
Pasa158 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 170752 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 34
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
~::::z:::::~PUBLIK INDONESIA
IV'l''f'l"""""'istrasi Hukum,
anna Djaman
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat mengakomodir mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara belum mengakomodir perkembangan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 2
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
