PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 40
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan
anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Menteri menyusun rencana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
Pasal 41 ...
SK No 169813 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
