Pasal 36
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima
Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN
tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan/ atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/ a tau
dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal37 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan/atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan SBSN.
Pasal38 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penerusan SBSN;
- tata ...
SK No 169814A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
25
- tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
- Perjanjian Penerusan SBSN; dan
- tata cara pembayaran kembali Penerusan SBSN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV
Pasal39
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam
rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
