PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 35
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan
pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(2) Pembayaran ...
SK No 169816 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 24
(2) Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
