Pasal 31
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh:
- Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a;dan
- Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a.
Pasal32
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
- kemampuan ...
SK No 169818 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
22
- kemampuan membayar kembali;
- persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan
- kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan
SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal33
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan persetujuan Penerusan SBSN.
(2) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan DPP SBSN;
Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan Proyek kepada Menteri Perencanaan, penyiapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan/ a tau penyusunan rencana kerja;
Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
unit ...
SK No 170756 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
23
- unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN sebagai salah satu dasar untuk pengusulan alokasi anggaran Proyek SBSN dan pembiayaannya dalam APBN; dan
- unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja.
Bagian Kelima Perjanjian Penerusan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
Pasal34
(1) Penerusan SBSN dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan SBSN.
(2) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari:
- perjanjian Pinjaman Daerah;
- perjanjian pemberian pinjaman; atau
- perjanjian Investasi Pemerintah.
(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip syariah dan minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan;dan
- ketentuan dan persyaratan.
