PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 30
BAB 4 — PENERUSAN SBSN
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan
pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan SBSN kepada Menteri.
(2) Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
